※ Pernikahan
adalah Ibadah.
Dalam kehidupan umat muslim, pernikahan merupakan salah
satu ibadah yang sangat penting dan dianjurkan oleh Allah Swt dan Nabi Muhammad
Saw. Karena pernikahan dapat mencegah perbuatan zina dan keji yang sangat di
benci dan di laknat oleh Allah Swt.pernikahan merupakan sunnah yang sangat
dianjurkan oleh rasul , dan merupakan ibadah bagi manusia.
Jika tidak ada
pernikahan, maka akan timbul perselisihan, bencana dan permusuhan antara
sesamanya, yang mungkin juga sampai menimbulkan pembunuhan antar sesama
manusia.
Pada zaman sekarang ini, banyak masyarakat yang mau
melakukan perbuatan zina tersebut. Mereka melakukan zina tanpa memikirkan
konsekuensi yang akan terjadi yang akan datang. Mereka hanya memikirkan hawa
nafsu sesaat yang dapat merusak masa depannya. Oleh karena itu, syariat islam
mengadakan beberapa peraturan untuk menjaga keselamatan pernikahan ini. Dalam
Al-Quran dan Hadist juga diterangkan tentang pernikahan yang dapat menambah
wawasan dan menjauhkan umat muslim dari perbuatan yang terlarang.
※ Pengertian Kitab
Nikah (Pernikahan).
Dalam Al-quran dan hadist, pernikahan disebut dengan
an-nikah, az-ziwaj/ az-zawj atau az-zijah. Terambil dari kata zawwaja, yuzawwiju, tajwijan, yang secara harfiah berarti mengawinkan, mencampuri,
menemani, mempergauli, menyertai, dan memperistri.
Dalam Kamus Bahasa Indonesia kawin diartikan dengan :
(1) Perjodohan
laki-laki dan perempuan menjadi suami istri,
(2) Beristri
atau berbini,
(3) Dalam
bahasa pergaulan artinya bersetubuh.
Pengertian senada juga di jumpai dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, kawin diartikan menikah, bersetubuh dan berkelamin. Dalam Kamus lengkap
Bahasa Indonesia, kawin diartikan dengan “menjalin kehidupan baru dengaqn
bersuami istri, menikah, melakukan hubungan seksual, bersetubuh.
Ta’rif pernikahan ialah akad yang menghalalkan pergaulan
dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong antara seorang laki-laki
antara seorang laki – laki dan seorang perempuan yang bukan mahram.
Firman Allah Swt :
“ Maka nikahilah
wanita – wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.” (QS.
An-Nisa : ayat 3)
Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling
utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna.
Pertalian nikah adalah pertalian yang seteguh- teguhnya
dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami istri dan
keturunannya, melainkan dua keluarga.Sabda Rasulullah Saw :
“Hai pemuda –
pemuda, barang siapa diantara kamu yang mampu sertaberkeinginan hendak menikah,
hendaklah dia menikah. Karena sesungguhnyapernikahan itu dapat merundukkan
pandangan mata terhadap orang yang tidak halal dilihatnya, dan akan
memeliharanya dari godaan syahwat. Dan barang siapa yang tidak mampu menikah,
hendaklah dia puasa, karena dengan puasa hawa nafsunyaterhadaqp perempuan akan
berkurang.”
(Rwayat Jama’ahahli hadis)
Dalam hal ini, faedah yang terbesar dalam pernikahan
adalah untuk menjaga dan memelihara perempuan yang bersifat lemah itu dari
kebinasaan, sebab perempuan wajib ditanggung sama suaminya apabila sudah
menikah, untuk memelihara kerukunan anak cucu (keturunan), juga untuk
kemashalatan masyarakat.
※ Meminang.
Meminang artinya menyatakan permintaan untuk menikah dari
seorang laki – laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan
seseorang yang dipercayai. Meminang dengan cara tersebut diperbolehkan dalam
agama islam
terhadap gadis atau janda yang habis masa iddahnya,
kecuali perempuan yang masih dalam iddah ba’in, sebaliknya dengan jalan
sindiran saja.
Firman Allah Swt :
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu
dengan sindiran.”
(QS.
Al-Baqarah : ayat 235)
Adapun terhadap perempuan yang masih dalam iddah raj’iyah, maka haram meminangnya karena
secara hukum masih berstatus sebagai istri bagi laki- laki yang menceraikannya,
dan dia boleh kembali kepadanya. Demikian juga tidak boleh meminang seorang
perempuan yang sedang dipinang oleh orang lain, sebelum nyata bahwa
permintaannya ini tidak diterima.
Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum melihat orang yang
akan dipinang itu boleh saja, dan ada juga sebagian ulam yang berpendapat bahwa
melihat perempuan yang akan dipinang itu hukumnya sunat. Jadi, sekiranya tidak dapat dilihat, boleh mengirimkan utusan
seorang perempuan yang dipercayai, supaya dapat menerangkan sifat-sifat dan
keadaan perempuan yang akan dipinangnya itu.
Sabda rasulullah Saw :
“Apabila salah
seorang di antara kamu meminang seorang perempuan, sekiranya dia dapat melihat
perempuan itu, hendaklah dilihatnya sehingga bertambah keinginannya pada
pernikahan, maka lakukanlah.” (Riwayat Ahmad dan Abu Dawud)
※ Hukum Nikah dan
Rukun Nikah.
a). Hukum
Nikah :
¤ Jaiz (
diperbolehkan), ini asal hukumnya.
¤ Sunat, bagi
orang yang berkehendak serta mampu memberi nafkah dll.
¤ Wajib, bagi
orang yang mampu memberi nafkah dan dia takut akan tergoda pada kejahatan
(zina).
¤ Makruh, bagi
orang yang tidak mampu memberi nafkah.
¤ Haram, bagi
orang yang berniat akan menyakiti perempuan yang dinikahinya.
b). Rukun
Nikah :
¤ Calon Mempelai
¤ Wali (wali si perempuan)
Rasulullah Saw bersabda :
“Barang siapa diantara perempuan yang menikah tidak
dengan izin walinya, maka pernikahannya batal.”
(riwayat empat orang ahli hadis, kecuali Nasai)
※ Ijab Kabul.
Pernikahan harus dimulai dengan ijab dan dilanjutkan
dengan kabul. Menurut hukum pernikahan, ijab adalah penegasan kehendak untuk
mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan dari wali pihak perempuan dan sebagai
lambang saling meridhoi dan sebagai tanda bahwa pasangan tersebut sudah
terikat. Kabul adalah penegasan untuk menerima ikatan perkawinan tersebut, yang
di ucapkan oleh mempelai pria dan
ada dua orang saksi.
Sabda Rasulullah Saw :
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang
adil”
※ Wali.
1). Susunan
Wali :
¤ Bapaknya
¤ Kakeknya
( bapak dari bapak mempelai perempuan)
¤ Saudara laki-laki yang seibu bapak dengannya
¤ Laki- laki yang sebapak saja dengannya
¤ Anak
laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak dengannya
¤ Anak
laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya
¤ Saudara
bapak yang laki-laki (paman dari pihak bapak)
¤ Anak
laki-laki pamannya dari pihak bapaknya
¤ Hakim
2). Syarat
Wali dan Dua Saksi.
¤ Islam,
orang yang tidak beragama islam tidak sah menjadi wali atau saksi.
Firman Allah Swt :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil
orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu).” (Al-Maidah :51)
¤ Baliq
(sudah berumur sedikitnya 15 tahun)
¤ Berakal
¤ Merdeka
¤ Laki-laki,
karena tersebut dalam hadist riwayat Ibnu Majah dan Darutqi.
¤ Adil
3). Keistimewaan
Bapak dari Wali-wali lain.
Bapak dan kakek diberi hak menikahkan anaknya yang bikir/perawan dengan tidak meminta izin
anak terlebih dahulu, yaitu dengan orang yang dipandangnya baik. Kecuali anak
yang sayib (tidak perawan lagi),
tidak boleh dinikahkan kecuali dengan izinnya terlebih dahulu.
Ulama-ulama yang memperbolehkan wali (bapak dan kakek)
menikahkan tanpa izin dengan syarat :
¤ Tidak
ada permusuhan antara bapak dan anak
¤ Hendaklah
dinikahkan dengan orang yang setara(se-kufu)
¤ Tidak kurang dari mahar
misil (sebanding)
¤ Tidak
dinikahkan dengan orang yang tidak mampu membayar mahar
¤ Tidak
dinikahkan dengan laki-laki yang mengecewakan si anak kelak dalam pergaulannya
dengan laki-laki itu.
4). Enggan atau Keberatan wali.
Apabila seorang perempuan telah meminta kepada walinya
untuk dinikahkan dengan seorang laki- laki yang setingkat (se-kufu), dan
walinya berkeberatan dengan tidak ada alasan, maka hakim berhak menikahkannya
dan setelah memberi nasehat kepada wali agar mencabut keberatannya itu. Apabila
wali tetap berkeberatan, maka hakim berhak menikahkan perempuan itu.
5). Dua
Orang Wali Masing-masing menikahkan
Seorang perempuan dinikahkan oleh dua orang walinya yang
sederajat kepada dua orang laki-laki. Jika yang terdahulu di antara keduanya
diketahui, maka yang te rdahulu itulah yang sah, sedangkan yang terakhir tidak
sah.
Jika yang terdahulu tidak diketahui, atau diketahui
bersamaan, maka kedua perkawinan itu batal, karena asalnya perempuan itu haram, sehingga penyebab
halalnya wajib diketahui dengan jelas.
※ Mahram.
Mahram (orang yang tidak halal dinikahi)ada 14 macam,
yaitu :
¤ Tujuh
orang dari pihak keturunan :
1) Ibu dan ibunya (nenek),
ibu dari bapak, dan seterusnya sampai ke atas.
2) Anak dan cucu, dan
seterusnya ke bawah.
3) Saudara perempuan seibu
sebapak, sebapak, atau seibu saja.
4) Saudara perempuan dari
bapak.
5) Saudara perempuan dari
ibu.
6) Anak perempuan dari
saudara laki-laki dan seterusnya.
7) Anak perempuan dari
saudara perempuan dan seterusnya.
¤ Dua
orang dari sebab menyusu
:
1) Ibu yang menyusui.
2) Saudara perempuan
sepersusuan.
¤ Lima
orang dari sebab pernikahan :
1) Ibu istri (mertua)
2) Anak tiri, apabila sudah
campur dengan ibunya
3) Istri anak (menantu)
4) Istri bapak (ibu tiri)
Firman Allah Swt :
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita yang telah
dinikahi oleh ayahmu.”
(QS. An-Nisa
: ayat 22)
※ Haram menikahi dua
orang dengan cara dikumpulkan bersama-sama, yaitu dua perempuan yang ada
hubungan mahram.
※ Kufu (Setingkat)
Setingkat dalam pernikahan antara laki-laki dengan
perempuan ada lima sifat, yaitu menurut tingkat kedua ibu bapak
1. Agama
2. Merdeka atau hamba
3. Perusahaan
4. Kekayaan
5. Kesejahteraa
Kufu adalah hak perempuan dan walinya, keduanya boleh
melanggarnya dengan keridhoan bersama. Kufu itu hanya berlaku mengenai
keagamaan, baik mengenai pokok agama seperti islam – maupun kesempurnaan,
misalnya yang baik (taat tidak sederajat dengan orang jahat atau tidak taat.
※ Pembagian Waktu.
Bagi orang yang memiliki istri lebih dari satu, hendaklah
memisahkan tempat kediaman masing-masing istri itu. Pembagian waktu diantara
istri-istri itu hendaklah sama dan betul dilakukan, baik yang mempunyai kediaman
di dalam sebuah rumah maupun masing-masing berumah sendiri-sendiri.
Apabila suami hendak bepergian hanya dengan salah seorang
istrinya, hendaklah dia mengadakan undian di antara istri-istrinya itu, siapa
yang memperoleh undian, hendaklah dia yang dibawa, dan yang lain boleh tinggal.
※ Mahar (Maskawin).
Mahar adalah pemberian dari seorang suami yang diwajibkan
memberi sesuatu kepada istri, baik berupa uang ataupun barang (harta
benda).
Firman Allah Swt :
“Berikanlah maskawin ( mahar ) kepada wanita (yang kamu
nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”
(QS. An-Nisa
: ayat 4)
Hukum memberikan mahar itu adalah wajib dengan arti
laki-laki yang mengawini seorang perempuan mesti menyerahkan mahar kepada
istrinya itu.
Mut’ah adalah suatu
pemberian dari suami kepada istrinya sewaktu dia menceraikannya. Pemberian ini
wajib utk laki-laki apabila penceraian itu terjadi karena kehendak suami.
Tetapi kalau penceraian itu kehendak istri, pemberian itu tidak wajib.
Orang yang menikah
hendaklah mengadakan perayaan menurut kemampuannya. Mengenai hukumnya, sebagian
ulama mengataka wajib dan sebagian lagi mengatakan sunat. Memenuhi undangan
perayaan pernikahan hukumnya wajib, bagi orang yang tidak berhalangan.
※ Talak (Penceraian).
Secara bahasa Ta’rif talak adalah “melepaskan ikatan” atau melepaskan
ikatan pernkahan. Apabila tujuan-tujuan yang dalam membangun kehidupan berumah
tangga tidak tercapai dapat mengakibatkan berpisahnya dua keluarga dan berujung
kepada perceraian.
Hukum talak ada 4, yaitu :
1.
Wajib : Apabila terjadi
perselisihan antara suami istri, sedangkan dua hakim yang mengurus perkara
keduanya sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai.
2.
Sunat : Apabila suami tidak sanggup
lagi membayar dan mencukupi kewajibannya (nafkahnya), perempuan tidak menjaga
kehormatan dirinya.
3.
Haram : (bid’ah) dalam dua
keadaan. Pertama, menjatuhkan talak sewaktu si istri dalam keadaan haid. Kedua,
menjatuhkan talak sewaktu suci yang telah dicampuri sewaktu suci itu.
4.
Makruh : yaitu hukum asal dari
talak yang tersebut diatas.
Ada beberapa Lafazh Talak yang dipakai untk perceraian :
¤ Sarih (terang), yaitu kalimat
yang tidak ragu-ragu.
¤ Kinayah (sindiran), yaitu kalimat
yang masih ragu-ragu
Tiap-tiap orang yang merdeka berhak menalak istrinya dari talak satu
sampai talak tiga. Talak satu atau dua masih boleh rujuk sebelum habis
iddahnya, dan boleh menikah kembali setelah iddah. Dan talak tiga tidak boleh
menikah rujuk atau nikah kembali, kecuali apabila si perempuan telah menikah
dengan orang lain dan telah ditalak juga.
Istisna artinya mengurangkan
maksud perkataan yang telah terdahulu dengan perkataan yang terkemudian.
Istisna dalam kalimat talak hukumnya sah, dengan syarat “ Perkataan yang
pertama berhubungan dengan yang kedua, dan kalimat kedua tidak menghabisi
maksud kalimat yang pertama.
Ta’liq talak sama hukumnya dengan talak
tunai, yaitu makruh. Tetapi kalau adanya ta’liq itu akan membawa kerusakan
(kekacauan), sudah tentu hukumnya jadi terlarang (haram).
Khulu’ ( Talak tebus) artinya talak yang
diucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada pihak suami.
Penceraian dengan cara ini diperbolehkan dalam agama kita dengan disertai
beberapa hokum perbedaan dengan talak biasa.
Ila’ artinya si suami tidak
akan mencampuri istrinya dalam masa yang lebih dari 4 bulan atau dengan tidak
menyebutkan jangka waktunya. Ila’ ini di zaman jahiliyah berlaku talak,
kemudian diharamkan oleh agama islam.
Zihar adalah seorang laki-laki
yang menyerupakan istrinya dengan ibunya sehingga istrinya itu haram atasnya.
Misalnya suami berkata : “engkautampak olehku seperti punggung ibuku.” Suami tersebut
wajib membayar kafarat dan haram bercampur dengan istrinya sebelum membayar
kafarat itu.)
Denda (kafarat) zihar yaitu :
¤ Memerdekakan hamba sahaya
¤ Atau puasa dua bulan berturut-turut
¤ Atau member makan 60 orang miskin, tiap-tiap
orang ¼ sa’ fitrah (3/4) liter)
Li’an ialah perkataan suami
“saya persaksikan kepada allah bahwa saya benar terhadap tuduhan saya kepada
istri saya bahwa dia telah berzina.”
※ Iddah dan Rujuk
Iddah ialah masa menanti yang
diwajibkan atas perempuan yang diceraikan suaminya, gunanya supaya diketahui
kandungannya berisi atau tidak. Ada ketentuan iddahnya sebagai berikut :
¤ Bagi perempuan yang hamil, iddahnya adalah
sampai lahir anak, baik cerai mati ataupun cerai hidup.
¤ Perempuan yang tidak hamil. Cerai mati iddahnya
yaitu 4 bulan 10 hari. Cerai hidup iddahnya : tiga kali suci waktu haid atau tiga bulan jika
perempuan itu tidak sedang haid.
Rujuk adalah
mengembalikan istri yang telah ditalak pada pernikahan yang asal sebelum
diceraikan. Hukum rujuk yaitu :
¤ Wajib, suami
yang menalak istri sebelum dia sempurnakan waktunya untuk istrinya.
¤ Haram, apabila
rujuknya untuk menyakiti istri
¤ Makruh, kalau
percerain merupakan jalan yang lebih baik.
¤
Jaiz, hukum
rujuk asli
¤ Sunat, jika
untuk memperbaiki keadaan istrinya dan rujuk berfaedah bagi keduanya.
※ Tujuan dan Hikmah
Pernikahan.
Pernikahan bertujuan untuk mendapatkan anak keturunan
bagi melanjutkan generasi yang akan mendatang dan untuk mendapatkan keluarga
bahagia yang penuh ketenangan hidup dan merasa kasih sayang. Hikmah pernikahan
yaitu :
1. Hikmah pernikahan yaitu
dapat menjaga kehormatan diri dari terjatuh kepada kerusakan seksual
2. Dapat membuahkan tali
kekeluargaan, memperteguh kelanggengan rasa cinta antara keluarga dan
memperkuat hubungan kemasyarakatan.[1][6]
Pernikahan adalah hakikat kita sebagai manusia &
pernikahan merupakan suatu cara yang bertujuan untuk melanjutkan keturunan dan
juga sebagai sunnatullah, apabila seseorang telah berkemampuan untuk
berkeluarga dan takut akan terjerumus kejurang dosa, maka menikah adalah solusi
yang paling tepat dalam pertanyaan ini.
Dengan demikian pernikahan bukan saja penyaluran
kenikmatan duniawi saja, tetapi juga sebagai perintah agama agar pihak-pihak
yang melangsungkan pernikahan terpelihara ketaqwaannya, Di dalam memiliki
prinsip-prinsip kerelaan atau tidak ada
paksaan, dan juga ketentuan bahwa laki-laki boleh menikahi lebih dari seorang
wanita bukanlah maksud yang sebenarnya,
tapi menyangkut nasib anak-anak yatim dan janda-janda miskin, dan ini adalah
maksud yang sebenarnya.
Pernikahan memiliki rukun tertentu, diantaranya ada calon
suami dan calon istri , wali, dua orang saksi, dan sighat akad, Di setiap unsur
rakun memiliki syarat masing-masing sehingga tercapai tujuan pernikahan. Dan
dalam pernikahan terkandung beberapa hikmah , yaitu menghalangi mata dari
melihat kepada hal –hal yang diizinkan syara’, menjaga kehormatan diri dari
terjatuh kepada kerusakan seksual , untuk memperbanyak keturunan,melestarikan
hidup manusia serta memelihara keturunan, naluri orang tua akan tumbuh saling
melengkapi dalam suasana hidup, pembagian tugas dimana seorang istri mengatur
dana mengurus rumah tangga sedangkan suami bekerja dan berusaha mendapatkan
harta dan belanja untuk keperluan rumah tangga, dapat membuahkan tali
kekeluargaan , mempertumbuh kelanggengan rasa cinta antara keluarga dan
memeperkuat hubungan kemasyarakatan.
Daftar Pustaka
:
¤ Rasyid,
Sulaiman. 2010. Fiqh Islam. Bandung :
Sinar Baru Algensindo
¤ Syarifuddin,
Amir. 2003. Garis-garis Besar Fiqh.
Bogor : Kencana
¤ Sabiq,
Sayid. 1996. Fiqih Sunnah. Bandung :
PT. Al- Ma’arif
※ Ya Allah... semoga
yang membaca artikel ini :
¤ Muliakanlah orangnya
¤ Muliakanlah orangnya
¤
Yang belum menemukan jodoh semoga lekas dipertemukan
¤
Yang belum mendapatkan keturunan semoga cepat mendapatkannya
¤ Semoga tergerak hatinya untuk bersedekah
¤ Entengkanlah kakinya untuk melangkah ke masjid
¤ Bahagiakanlah keluarganya
¤ Luaskan rezekinya seluas lautan
¤ Mudahkan segala urusannya
¤ Kabulkan cita-citanya
¤ Jauhkan dari segala Musibah, Penyakit, Prasangka Keji
¤ Jauhkan dari segala Fitnah, Berkata Kasar dan Mungkar.
Aamiin
ya Rabbal'alamin.¤ Semoga tergerak hatinya untuk bersedekah
¤ Entengkanlah kakinya untuk melangkah ke masjid
¤ Bahagiakanlah keluarganya
¤ Luaskan rezekinya seluas lautan
¤ Mudahkan segala urusannya
¤ Kabulkan cita-citanya
¤ Jauhkan dari segala Musibah, Penyakit, Prasangka Keji
¤ Jauhkan dari segala Fitnah, Berkata Kasar dan Mungkar.