Kamis, 07 Mei 2015

☀ Fiqih : Nikah Beda Agama




Hukum pernikahan beda agama, atau biasa juga dikenal dengan pernikahan lintas agama selalu menjadi polemik yang cukup kontroversial dalam masyarakat, khususnya negara yang memiliki berbagai macam penduduk dengan agama yang berbeda-beda.


Indonesia merupakan negara mayoritas muslim terbanyak di seluruh dunia, namun tetap saja sering muncul pertanyaan menyangkut perihal pernikahan. Bolehkah seorang muslim menikahi seorang yang non muslim? Jika boleh bagaimana Islam menyikapi hal tersebut? Memang urusan cinta itu tidak akan ada habisnya, semakin dibicarakan ia akan semakin sulit dicerna, seperti itulah kira-kira, karena cinta sulit didefinisikan, dan memang sepertinya cinta akan lebih indah justru ketika ia tanpa definisi.

Urusan cinta memang kadang ajaib, kadang-kadang ia hadir tanpa sebab, dan hadir tanpa tau alamat sebelumnya. Hingga tidak sedikit cinta mampir ke hati dia yang berbeda keyakinan dengan kita. Ada kalanya laki-laki muslim mencintai perempuan yang berbeda agama dengannya, dan sebaliknya kadang muslimah malah jatuh cinta dengan laki-laki non muslim.

Berikut ini adalah beberapa ayat yang sering dijadikan pijakan dalam membahas hukum nikah beda agama:
Allah berfirman :
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran(QS. Al-Baqarah : 221)

“Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi”. (QS. Al-Maidah : 5)

“Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka” (QS. Al-Mumtahanah : 10)

Sebab Nuzul :

Surat Al-Baqarah ayat 221 ini adalah ayat pertama yang sering menjadi awal pembahasan, dimana dalam ayat ini ada pesan larangan untuk menikah dengan yang bukan seagama, walaupun masih belum jelas apakah pelarangan itu bersifat mutlak haram, atau ada penjelasan lainnya.

Untuk lebih memahami konteks dimana ayat ini turun, kiranya perlu bagi kita untuk sedikit melihat beberapa riwayat yang ada dalam menjelaskan latar belakang ayat ini turun, sehingga dengan pengetahuan ini diharapakan agar kita mempunyai gambaran awal dari pembahasan pada tema nikah beda agama ini.

Setidaknya ada dua riwayat masyhur yang sering dikutip oleh ulama tafsir dalam banyak kitabnya:
a. Riwayat Pertama.
Ibnu Abbas ra. Meriwayatkan bahwa salah seorang sahabat nabi bernama Abdullah bin Rawahah mempunyai budak perempuan hitam, lalu kemudian karena kejadian tertentu akhirnya Abdullah bin Rawahah marah besar dengan budaknya, lalu beliau menamparnya. Kejadian ini akhirnya diceritakan kepada Rasulullah SAW, lalu kemudian Rasulullah SAW bertanya : “Bagaimana keadaan budakmu itu, wahai Abdullah?” Lalu dijawab : “Dia berpuasa, shalat, berwudhu’, dan dia juga bersyahat bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Engkau adalah utusan Allah. Maka seketika Rasul mengatakan bahwa dia adalah muslimah.

Kemudian Abdullah bin Rawahah bersumpah untuk memerdekannya dan menikahinya, dan begitu beliau memerdekakannya dengan berani beliau juga menikahinya. Masyarakat setempat pada waktu itu ramai memberitakan pernikahan Abdullah bin Rawahah dengan mantan budak perempuannya, seakan itu adalah pernikahan yang hina, sehingga mereka menyayangkan hal itu terjadi.

Ramainya pemberitaan negatif ini disebabkan karena pada waktu yang bersamaan ada fenomena yang lagi nge-trend dimasyarakat Arab dimana mereka senang menikahi perempuan musyrik karena biasanya perempuan-permpuan itu mempunyai jabatan bagus dimasyarakatnya, atau dengan kata lain mereka adalah perempuan yang berpangkat.

Dengan kejadian seperti ini, maka turunlah QS. Al-baqarah : 221, sebagai jawaban bahwa apa yang dilakukan oleh Abdullah bin Rawahah bukan sebuah hal yang buruk.

b. Riwayat Kedua.
Apa yang dikeluarkan oleh Abu Hatim, Ibnu Al-Mundzir dari Muqatil bin Hayyan berkata: Ayat ini turun terkait dengan cerita Martsad Al-Ghanawi yang meminta idzin kepada Rasulullah SAW untuk menikahi seorang perempuan musyrik yang mempunyai starata sosial yang bagus pada kabilahnya bernama ‘Anaq. Martsad berkata : “Ya Rasulullah, sungguh aku tertarik (untuk menikahi) perempuan ‘Anaq itu”. Lalu Allah menurunkan ayat ini sebagai jawaban atas pertanyaan sahabat Martsad Al-Ghanawi.

Hukum Fiqih :

Dalam hal ini setidaknya ada dua permasalahan besar terkait dengan nikah beda agama. Pertama terkait hukum laki-laki muslim menikahi perempuan musyrik, dan yang kedua terkait dengan perempuan muslimah menikah dengan laki-laki musyrik.
Pertama : Muslim Menikah Dengan Bukan Muslimah.
Di Indonesia perkara ini agak jarang terjadi, namun perlu juga kiranya kita mencari tahu bagaimana detail pendapat ulama dalam masalah ini. Cinta memang buta, namun cinta tetap tidak bisa membutakan hukum. Dalam hal ini setidaknya ada dua pendapat besar:
1. Mayoritas Ulama.
Mayoritas ulama menyepakati, termasuk didalam ulama empat madzhab, bahwa haram menikahi perempuan bukan muslimah selain ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). Keharaman menikahi perempuan bukan muslimah selain ahli kitab itu berdasarkan QS. Al-Baqarah : 221 dia atas, dan kebolehan menikahi perempuan ahli kitab itu didasarkan kepada QS. Al-Maidah ayat ke-5.

Dalam bahasa lainnya bahwa menurut mayoritas ulama boleh menikahi perempuan ahli kitab, walaupun status kebolehannya juga berkisar antara mubah dan makruh. Namun yang juga perlu digaris bawahi bahwa kebolehan menikahi mereka mensyaratkan bahwa perempuan ahli kitab itu adalah sosok yang suci dari perzinahan, masuk dalam katagori muhshanat dan statusnya bukan penduduk harbiy yang boleh dibunuh dan dalam madzhab Syafi’i ahli kitab yang dimaksud nasabnya harus sampai kepada Bani Isra’il, walaupun syarat yang ketiga masih diperselisihkan antara ulama.

Jumhur ulama menilai bahwa lafazh al-Musyrikat pada QS. Al-Baqarah: 221 tidak mengandung makna ahli kitab, didasarkan pada ayat berikut:
“Orang-orang kafir dari ahli kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Tuhanmu. dan Allah menentukan siapa yang dikehendaki-Nya (untuk diberi) rahmat-Nya (kenabian); dan Allah mempunyai karunia yang besar” (QS. Al-Baqarah: 105)
“Orang-orang kafir Yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata” (QS. Al-Bayyinah: 1)

Pada kedua ayat diatas kata Ahl al-Kitab dan al-Musyrik digabungkan atau di ‘athafkan dengan khuruf waw, dalam kaidahnya kata yang berada sebelum huruf waw dan kata yang datang sesudahnya memberi isyarat bahwa keduanya adalah dua hal yang berbeda, bukan satu jenis. Hal ini dikuatkan dengan apa yang diriwayatkan oleh Ibu Abbas ra, dan ini juga pendapat Malik bin Anas dan Sufyan As-Tsauri dan Abdurrahman Al-Auza’i bahwa keharaman menikahi non muslimah pada QS. Al-Baqarah : 221 itu dihapus keberlakuannya (di-nasyakh) oleh QS. Al-Maidah : 5 yang membolehkan menikahi ahli kitab.

Pendapat yang hampir sama juga dinyatakan oleh Qatadah dan Sa’id bin Jubair yang menilai bahwa QS. Al-Baqarah : 221 sifatnya umum (‘am) yang maksudnya dan tujuannya dikhususkan (takhsish) maknanya oleh QS. Al-Maidah: 5. Dalam istilah Ushul Fiqih pendalilan seperti ini di kenal dengan istilah ‘am urida bihi al-khusush. Dan menurut penjelasan At-Thabari pendapat Qatadah ini adalah pendapat yang paling kuat, bahwa QS. Al-Baqarah : 221 ini adalah ayat yang tampaknya ‘am (umum) tapi sebenarnya ia adalah ayat khas (khusus), dan tidak ada yang dihapus, serta ahli kitab tidak masuk dalam pelarangan yang dimaksud.

Kebolehan menikahi ahli kitab juga dikuatkan dengan kenyatan ternyata sahabat Rasulullah SAW yang bernama Khudzaifah bin Al-Yaman dan Tholhah bin Ubaidillah juga menikahi perempuan ahli kitab, lebih tepatnya dalam riwayat lainnya salah seperti yang ditulis oleh Ibnu Katsir bahwa Hudzaifah menikah dengan perempuan Nashrani dan Tholhah menikahi perempuan Yahudi.

Melihat kenyataan ini lalu Umar bin Khattab memerintahkan agar sahabat Hudzaifah dan Tholhah ini menceraikan istrinya yang Nashrani dan Yahudi itu. Memang Umar bin Khattab termasuk sahabat yang paling gentol mengkampanyekan agar tidak menikahi perempuan ahli kitab.

Kampanye ini bukan berarti sosok Umar mengharamkannya, namun hal ini dilakukan hanya semata untuk kehati-hatian agar laki-laki muslim tidak gampang memutuskan untuk menikahi mereka, terlebih bahwa keberadaan muslimah masih sangat memadai jumlahnya untuk dinikahi.

Jangan sampai gara-gara Hudzaifah menikahi gadis ahli kitab, lalu kemudian yang lain juga mengikutinya dengan dengan cara mencari pembenaran dari apa yang di lakukan oleh Hudzaifah, sahabat Rasulullah SAW, penjelasan ini seperti yang ditulis As-Shobuni dalam Rawa’i al-Bayan-nya.

Dari cerita Umar bin Khattab ini kita bisa menilai bahwa sah hukumnya menikahi perempuan ahli kitab, dengan dalil bahwa perintah tholak (cerai) yang diminta oleh Umar tersebut tidak mungkin terjadi kecuai jika sebelumnya sudah ada hubungan pernikahan yang sah.

Jika saja menikahinya haram, maka sudah barang tentu Umar tidak akan memerintahkan mereka berdua untuk menceraikannya, melainkan langsung pisah secara otomatis, dan bahwa pernikahan itu tidak diakui. Jika nikah belum sah tidak mungkin ada perceraian.
Namun At-Thabari dalam Jami’ al-Bayan-nya meyakini bahwa cerita tentang Umar diatas tidak bisa dibenarkan dengan begitu saja, bagaimana mungkin sosok Umar sangat berani bersikap seakan berseberangan dengan kehalalan yang Al-Quran sampaikan, karena riwayat cerita tersebut bermasalah dari sisi jalur periwayatan, justru menurut At-Thabari jalur periwayatan yang lebih kuat mengabarkan kepada kita akan perkataan Umar berikut:
“Seorang muslim (boleh) menikahi perempuan Nashrani, dan seorang Nasrani tidak boleh menikahi perempuan muslimah”

Al-Qurthubi dalm tafsirnya menambahkan bahwa pendapat mayoritas ulama ini semakin kuat dengan didukung oleh pendapat banyak sahabat lainnya, seperti Utsman, Thalhah bin Ubaidillah, Ibnu Abbas, Jabir, Hudzifah bin Al-Yaman, juga didukung oleh pendapat para tabi’in yang juga senada, seperti pendapat Sa’id bin Musayyib, Sa’id bin Jubair, Al-Hasan, Mujahid, Thowus, Ikrimah, As-Sya’bi, dan Ad-Dhohhak.

Namun sekarang ini, justru kita dihadapkan dengan kenyatakan bahwa ada sekian banyak perempuan muslimah yang belum menikah dengan jumlah bahkan sampai tiga kali lipat atau lebih dari keberadaan laki-laki muslim, jika laki-laki muslim sudah terkena virus merah jambu dengan perempuan Yahudi atau Nasrani, alangkah malangnya nasib menjadi muslimah.

Mereka lebih layak untuk dinikahi, sepertinya lelaki muslim sedini mungkin perlu memasang pagar yang kuat agar hatinya kokoh menahan panah-panah cinta yang mungkin ditiupkan ke hati mereka melalui banyak cara yang kadang tidak terduga.
Cepat lupakan kesan baik mereka yang mungkin akan berlanjut ke hati. Muslimah kita masih banyak yang lebih cantik dan dan lebih menarik serta lebih bisa mendatangkan sakinah di rumah tangga. Jikapun seandainya menikahi mereka itu dengan niat politik juga butuh berpikir seribu kali untuk dijalani.

2. Pendapat Ibnu Umar
Berbeda dengan pendapat mayoritas ulama diatas, maka Ibnu Umar punya pendapatnya sendiri yang lebih ekstrim akan keharaman menikahi perempuan bukan muslimah secara mutlak, termasuk didalamnya haram menikahi perempuan ahli kitab.
Sepertinya anak kesayangan Umar bin Khattab ini berpendapat bahwa QS. Al-Maidah yang menjelaskan kebolehan menikahi perempuan ahli kitab dihapus keberakuannya (di-nasakh) oleh QS. Al-Baqarah : 221 yang melarang menikahi perempuan musyrik secara umum, tanpa pengecualian.

Secara tegas jika Ibnu Umar ditanya tentang hukum laki-laki muslim menikahi perempuan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) beliau dengan tegas biasanya akan menjawab dengan :
“Allah telah mengharamkan perempuan musyrik bagi kaum muslimin, dan saya tidak tahu jika ada dosa syirik yang lebih besar melebihi dosa perempuan yang dengan keyakinannya mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa, atau salah satu hamba Allah lainnya”

Namun pendapat ini dinilai lemah, karena menurut mayoritas ulama bahwa QS. Al-Baqarah : 221 itu turun pada awal-awal periode Madinah, sedangkan ayat QS. Al-Maidah : 5 justru turunnya belakangan, ayat tersebut pada akhir-akhir periode Madinah.
Jika memakai kaidah nasikh dan mansukh maka sudah pasti QS. Al-Baqarah : 221 statusnya menjadi mansukh (yang dihapus), sedang ayat QS. Al-Maidah : 5 statusnya adalah sebagai nasikh (yang menghapus) keberlakuan hukum pada ayat sebelumnya.
Kedua: Muslimah Menikah Dengan Non Muslim

Lanjutan dari QS. Al-Baqarah : 221 adalah perihal larangan menikahkan perempuan muslimah dengan non muslim atau kafir. Non muslim yang dimasud adalah seluruh laki-laki yang bukan muslim, apapun nama agamanya, ini yang membedakan antara pebahasan pertama dengan yang kedua.
Hal ini dikuatkan melalui ayat berikut :
“Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka” (QS. Al-Mumtahanah : 10)

Sosok besar Syaikh Abdurrahman As-Sa’di dalam tafsir menilai bahwa potongan ayat terakhir ini tidak ada yang mengkhususkannya, dan Al-Qurthubi meyakinkan bahwa pelarangan ini sudah ada kata sepakat (ijma’) dari para ulama, sehingga meragukannya bukanlah sebuah kebaikan, apalagi mendiskusikannya ulang didunia akademis yang kadang ngalur-ngidul tidak jelas arahnya kemana.

Kalimat “وَلَا تُنْكِحُوا” dengan harakat dhommah (di depan) pada huruf ta’ terjemah Indonesia : “Janganlah kalian menikahkan”, maksudnya adalah menikahkan perempuan muslimah dengan non muslim. Dari ayat inilah para ulama menilai bahwa perempuan, khususnya yang berstatus perawan, tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, dia harus dinikahkan oleh walinya.

Pernikahan tanpa wali diyakini tidak sah oleh mayoritas ulama, termasuk didalamnya ulama empat madzhab minus madzhab Abi Hanifah, hal ini lebih dikuatkan dengan keterangan hadits Rasulullah SAW :
“Perempuan mana saja yang menikah tanpa restu walinya maka nikahnya batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali” (HR. Ahmad)
“Janganlah seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri, karena sungguh (hanya) pezinah saja yang menikahkan dirinya sendiri” (HR. Ad-Daru Quthni)

Dari beberapa kasus yang terjadi di negri kita ini sepertinya para orang tua perempuan atau wali dari perempuan muslimah kita sedikit kecolongan, sehingga sebagian pernikahan beda agama itu justru sudah terjadi tanpa sepengetahuan orang tua sebelumnya. Dan lebih parahnya terkadang justru dari keluarga muslimah itu sendiri yang terkesan berbangga hati ketika anaknya menikah dengan laki-laki gagah non muslim. Na’udzubillah.

Keharaman menikahkan muslimah dengan non muslim itu setidaknya didasari dengan landasan bahwa Islam itu tiggi dan tidak ada yang boleh lebih tingi darinya, sedang kita tahu bahwa pada level keluarga posisi tertinggi dipegang oleh suami yang nanti akan menjadi ayah dari anak-anak.

Sehingga sangat dikhawatirkan akan hadirnya banyak mudharat dalam keluarga tersebut, kebahagiaan yang diraih dari model pernikahan ini adalah kebahagiaan yang semu, bagaimana mau bahagia jika agama tidak meridhoi, belum lagi jika keluarga besar juga tidak merestui, kebahagiaan macam apa yang akan diraih dengan ketidakridhoan dari agama dan keluarga?

Sakinah yang didamba dan dijanjikan akan diraih oleh mereka yang menikah tidak akan hadir jika lewat pernikahan seperti ini, setidaknya ini yang kita saksikan dari banyak tanyangan di media dan jejaring sosial, belum dari beberapa kenyataan yang ada disekiling penulis yang penulis lihat sendiri dengan mata dan kepala.

Ada sebagian kelompok yang menilai bahwa hukum seperti ini tidak adil, mengapa laki-laki muslim muslim boleh menikahi Yahudi dan Nasrani, sedang perempuan muslimah tidak boleh dinikahi oleh mereka? Agaknya ada kesan egaois yang yang ditampilkan.
Untuk menjawab pertanyaan siapa yang egois dan tidaknya bolehlah kita pinjam jawaban yang pernah disampaikan oleh As-Shobuni berikut:
“Kami ummat Islam beriman dengan Isa dan kitab Injil, jika kalian mau beriman dengan nabi kami (Muhammad SAW) dan kitab kami (Al-Quran) maka kami akan menikahkan anak-anak kami dengan kalian” Untuk mengakhiri pembahasan ini mari kita sempurnakan bacaan ayat kita dengan ayat penutup yang Allah sampaikan sebagai salah penguat akan adanya larangan menikah beda agama, terkhusus dalam kasus muslimah menikah dengan non muslim.
Firman Allah :
“Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran” (QS. Al-Baqarah: 221)

Semenarik apapun mereka, sekaya apaun mereka, setinggi apapun kedudukan mereka, dan sebagus apapun nasab keturunan mereka, jangan lupa masih banyak muslim dan muslimah yang menarik, kaya, berkedudukan, dan berdarah biru, dan yang tidak kalah pentingnya mereka insya Allah shalih dan shalihah (kecuali yang tidak)
Wallahu a’lam bisshawab

Oleh : Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc. MA.

Ya Allah... semoga yang membaca artikel ini :
¤ Muliakanlah orangnya
¤ Yang belum menemukan jodoh semoga lekas dipertemukan
¤ Yang belum mendapatkan keturunan semoga cepat mendapatkannya
¤ Semoga tergerak hatinya untuk bersedekah
¤ Entengkanlah kakinya untuk melangkah ke masjid
¤ Bahagiakanlah keluarganya
¤ Luaskan rezekinya seluas lautan
¤ Mudahkan segala urusannya
¤ Kabulkan cita-citanya
¤ Jauhkan dari segala Musibah, Penyakit, Prasangka Keji
¤ Jauhkan dari segala Fitnah, Berkata Kasar dan Mungkar.
Aamiin ya Rabbal'alamin.