Pada
artikel kali ini akan menjelaskan mengenai pengertian Mahram dalam Ilmu Fiqih. Kata Mahram
berasal dari bahasa Arab yaitu Mahram, Mahram memiliki arti sesuatu yang
dilarang. Dalam fiqih istilah mahram ini digunakan untuk menyebut wanita yang
haram dinikahi oleh pria. Selain istilah mahram, terkadang juga ada sebutan
Muhrim. Sebenarnya arti dari Muhrim adalah yang mengharamkan. Dalam hal ini
yang dimaksud adalah suami, karena suami menyebabkan seorang wanita haram
dinikahi oleh pria lain.
Penjelasan
tentang wanita-wanita yang haram untuk dinikai dapat dilihat dalam dalil-dalil
Al Qur an dan hadis. Di antaranya yang cukup terperinci adalah Surah An-Nisa
(4) ayat 23. Wanita-wanita tersebut dibagi menjadi dua kelompok, yaitu wanita
yang dinikahi untuk selamanya dan yang haram dinikahi dalam waktu tertentu.
※ Ada tiga hal yang
dapat menyebabkan wanita haram dinikahi untuk selamanya.
☆
Pertama,
karena hubungan kekerabatan (qarabah) atau keturunan (nasab). Yang diharamkan
karena sebab ini terdiri dari empat golongan.
¤ Orang tua, yakni ibu, nenek,
dan seterusnya hingga ke atas.
¤
Keturunannya, yaitu anak
perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya sampai ke bawah
¤ Keturunan kedua orang tua
atau salah satunya, yaitu saudara perempuan, baik sekandung, seayah, maupun
seibu beserta anak perempuan mereka, cucu perempuan mereka, dan seterusnya
sampai ke bawah.
¤ Keturunan langsung dari kakek
atau nekek, yaitu saudara perempuan ayah atau saudara perempuan ibu.
Sedangkan
keturunan tidak langsung dari kakek atau nenek tidak tergolong mahram.
Misalnya, anak perempuan paman atau bibi.
☆
Kedua,
karena hubungan perkawinan (musaharah). Wanita-wanita yang termasuk mahram
karena sebab ini juga terdiri atas empat golongan, yaitu :
¤ Istri orang tua, yakni istri
ayah, istri kakek, dan seterusnya hingga ke atas, baik sudah disetubuhi maupun
belum, baik yang masih berstatus sebagai istri mereka maupun sudah dicerai atau
ditinggal wafat. Dengan kata lain, yang termasuk mahram adalah ibu tiri, nenek
tiri, dan seterusnya sampai ke atas.
¤ Istri keturunan, yaitu istri
anak, istri cucu, dan seterusnya sampai ke bawah, baik yang sudah disetubuhi
ataupun belum, baik yang masih berstatus sebagai istri mereka maupun yang sudah
dicerai atau ditinggal meninggal.
¤ Orang tua istri, yaitu
ibunya, neneknya dan seterusnya sampai ke atas, baik orang itu sudah
berhubungan badan dengan istrinya maupun belum, baik istrinya tersebut masih
dalam ikatan perkawinan dengannya maupun yang sudah dicerai atau sudah
meninggal.
¤ Keturunan istri, yaitu anak
perempuannya, cucu perempuannya dan seterusnya sampai ke bawah, jika orang
tersebut sudah berhubungan badan dengan istrinya itu, baik istrinya itu masih
dalam ikatan perkawinan dengannya maupun sudah sudah diceraikan atau sudah
meninggal . Namun apabila ia belum berhubungan badan dengan sang istri,
kemudian menceritakannya, maka ia boleh menikahi keturunan mantan istrinya itu.
Selain
perkawinan yang sah seperti dijelaskan di atas, Mahzab Hanafi menambahkan tiga
sebab lagi yaitu :
¤ Hubungan badan dalam akad
nikah yang fasid, seperti nikah tanpa adanya saksi.
¤ Hubungan badan yang terjadi
karene kekeliruan, seperti seorang berhubungan badan dengan seorang perempuan
yang disangka istrinya.
¤ Hubungan badan karena zina. Penyebab terakhir ini juga ditambahkan
oleh Mahzab Hanbali. Dalam tiga hal ini, keharaman yang ditimbulkannya sama
seperti nikah yang sah. Misalnya, seseorang haram menikahi anak perempuannya
dari hasil zina.
☆
Ketiga,
karena hubungan persusuan (rada’ah). Yang diharamkan karena sebab ini seperti
yang diharamkan karena sebab nasab dan perkawinan. Dengan demikian, delapan
golongan yang sudah dijelaskan di atas juga menjadi haram dinikahi karena sebab
hubungan persusuan. Hal ini dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW,
“Perempuan-perempuan yang haram karena susuan sama dengan yang diharamkan
karena keturunan.” (H.R Bukhari dan Muslim)
Ada
dua syarat yang harus dipenuhi agar susuan mengakibatkan keharaman yaitu
Susuan
tersebut terjadi sebelum usia dua tahun. Susuan terjadi sebanyak lima kali
secara terpisah. Syarat yang kedua ini ditetapkan oleh Mazhab Syafii dan Mahzad
Hanbali.
※ Sedangkan
perempuan yang haram dinikahi dalam waktu tertentu adalah sebagai berikut :
☆
Pertama,
perempuan yang sedangn dalam ikatan perkawinan atau sedang dalam maasa idah.
☆
Kedua,
Perempuan yang sudah ditalak tiga. Ketentuan ini hanya berlaku bagi
mantan suaminya. Perempuan demikian boleh dinikahi kembali olen mantan suami
setelah menikah dengan lelaki lain, melakukan hubungan badan dengan suami
kedua, lalu bercerai dan telah habis masa idahnya.
☆
Ketiga,
perempuan yang berzina. Mengenai perinciannya, para ulama
berbeda pendapat. Semua ulama sepakat bahwa laki-laki yang berzina dengannya
boleh menikahinya. yang diperselisihkan adalah kebolehan lelaki lain
menikahinya. Mazhab Syafii membolekannya. Mazhab Hanafi juga membolehkan hal
itu. Namun, jika perempuan itu hamil karena zina, maka sebelum melahirkan tidak
boleh disetubuhi. Mazhab Maliki membolehkan menikahi perempuan yang berzina
dengan syarat telah melewati masa tiga bulan sejak terjadinya zina atau setelah
ia melahirkan kandungannya.Sedangkan menurut Mazhab Hanbali, perempuan yang
berzina boleh dinikahi dengan dua syarat :
Telah
melewati masa tiga bulan sejak terjadinya zina atau telah melahirkan,
Sudah
bertobat.
☆
Keempat,
Perempuan selain Ahli kitab. Perempuan murtad digolongkan dalam kategori ini,
meskipun ia memeluk agam yahudi atau nasrani. Ia baru boleh dinikahi setelah
masuk islam.
☆
Kelima,
saudara perempuan istri dan perempuan-perempuan lain yang termasuk mahramnya,
seperti bibinya atau keponakannya. Namun, jika istri tersebut sudah sudah
diceraikan dan habis masa idahnya, mantan suami boleh menikahi sudara perempuan
mantan istrinya.
☆
Keenam,
menikahi perempuan kelima. Hal ini diharamkan karena jumlah maksimal perempuan
yang boleh dinikahi dalam waktu yang sama adalah empat orang.
☆
Ketujuh,
Perempuan yang sedang berihram haji atau umrah. ia boleh dinikahi setelah
ibadah haji atau umrahnya Selesai.
Demikian
penjelasan lengkap mengenai pengertian mahram dan siapa saja yang halal dan
haram dinikahi. Semoga dapat menambah pengetahuan kamu.
Sumber :
Ensiklopedia Fikih untuk remaja.
※ Ya Allah... semoga
yang membaca artikel ini :
¤ Muliakanlah orangnya
¤ Muliakanlah orangnya
¤
Yang belum menemukan jodoh semoga lekas dipertemukan
¤
Yang belum mendapatkan keturunan semoga cepat mendapatkannya
¤ Semoga tergerak hatinya untuk bersedekah
¤ Entengkanlah kakinya untuk melangkah ke masjid
¤ Bahagiakanlah keluarganya
¤ Luaskan rezekinya seluas lautan
¤ Mudahkan segala urusannya
¤ Kabulkan cita-citanya
¤ Jauhkan dari segala Musibah, Penyakit, Prasangka Keji
¤ Jauhkan dari segala Fitnah, Berkata Kasar dan Mungkar.
Aamiin
ya Rabbal'alamin.¤ Semoga tergerak hatinya untuk bersedekah
¤ Entengkanlah kakinya untuk melangkah ke masjid
¤ Bahagiakanlah keluarganya
¤ Luaskan rezekinya seluas lautan
¤ Mudahkan segala urusannya
¤ Kabulkan cita-citanya
¤ Jauhkan dari segala Musibah, Penyakit, Prasangka Keji
¤ Jauhkan dari segala Fitnah, Berkata Kasar dan Mungkar.