Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS. al-A’rof [7] : 31).
Rabu, 27 Mei 2015
☀ Fiqih : Memperhatikan Syari’at Berhias
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS. al-A’rof [7] : 31).
☀ Fiqih : Antara Perhiasan dan Aurat Wanita
☀ Fiqih : Wanita Adalah Aurat
Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa, itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Alloh, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS. al-A’rof [7] : 26).
☀ Fiqih : 5 Adab Wajib Bagi Kaum Wanita
★ seputarfiqih.blogspot.com
Sebagaimana dimaklumi bahwa kaum wanita berkedudukan sama dengan kaum laki-laki dalam hal menjalankan syari’at Alloh azza wajalla. Hal tersebut karena kaum wanita adalah syaqo’iq(saudara kandung)nya kaum pria. Sehingga seluruh syari’at Alloh yang dijelaskan di dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah wajib ditunaikan perintah-perintahnya dan wajib ditinggalkan larangan-larangannya oleh dua jenis manusia tersebut. Kecuali bila memang ada syari’at tertentu yang dikhususkan oleh Alloh atau oleh Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bagi setiap jenis tersebut secara tersendiri.Selasa, 26 Mei 2015
☀ Fiqih : Adab Seorang Istri Terhadap Suami
★
kehidupanrumahtangga68.blogspot.com
“Dunia (hidup di dunia ini) adalah kesenangan
dan sebaik-baik kesenangan di dunia ini adalah istri yang baik (sholehah).”
(Shahih Muslim, Kitab 14, Bab 17, Hadits No. 1467).
Ada beberapa hal yang patut diperhatikan oleh
seorang istri yang sholehah di dalam keluarga, termasuk pergaulannya terhadap
suami. Beberapa hal tersebut adalah:
1.
Menjadi seorang istri
yang baik adalah sedemikian penting sehingga dari titik pandang Islam, seorang
istri yang baik dipandang sebagai sesuatu yang paling baik di dunia.
Jumat, 22 Mei 2015
☀ Fiqih : Hukum Ziarah Kubur, Adab-adab, dan Larangannya
☀ Fiqih : Adab Hutang Piutang Menurut Pandangan Islam
Di dalam kehidupan
sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya hutang
piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang
dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang
dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit
rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya
dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang
dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman.
☀ Fiqih : Fiqih Muamalah - Murabahah (Jual Beli)
A. PENGERTIAN
1. Menurut bahasa
Jual beli bermakna memiliki dan membeli. Jual beli diartikan juga “pertukaran sesuatu dengan
sesuatu”. Kata lain dari al-bai’ adalah asy-syira’, al-mubadah
dan at-tijarah.
2. Menurut syara’
Pengertian jual beli secara syara’ adalah tukar menukar harta dengan harta
untuk memiliki dan memberi kepemilikan (Mughnii 3/560).
Sebagian ulama lain memberi pengertian :
Kamis, 21 Mei 2015
☀ Fiqih : Sebelum Dan Sesudah Kematian
☀ Fiqih : Akhlak Islami Dalam Bertetangga
☀ Fiqih : Adab Bertetangga Yang Baik
Allah berfirman : “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, Ibnu sabil dan hamba sahayamu.” (QS. An-Nisaa : 36)
☀ Fiqih : Menyambung Silahturahmi Meskipun Karib Kerabat Berlaku Kasar
★ seputarfiqih.blogspot.com
Wasiat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam Kepada Abu Dzar Al-Ghifari :
Dari Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu , ia berkata : “Kekasihku (Rasulullah) Shallallahu 'alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal : (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku, (3) beliau memerintahkan agar aku menyambung silaturahmiku meskipun mereka berlaku kasar kepadaku, (4) aku dianjurkan agar memperbanyak ucapan lâ haulâ walâ quwwata illâ billâh (tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah), (5) aku diperintah untuk mengatakan kebenaran meskipun pahit, (6) beliau berwasiat agar aku tidak takut celaan orang yang mencela dalam berdakwah kepada Allah, dan (7) beliau melarang aku agar tidak meminta-minta sesuatu pun kepada manusia”.
Kamis, 07 Mei 2015
☀ Fiqih : Nikah Beda Agama
Hukum
pernikahan beda agama, atau biasa juga dikenal dengan pernikahan lintas agama
selalu menjadi polemik yang cukup kontroversial dalam masyarakat, khususnya
negara yang memiliki berbagai macam penduduk dengan agama yang berbeda-beda.
☀ Fiqih : Pengertian Mahram dan Muhrim
Pada
artikel kali ini akan menjelaskan mengenai pengertian Mahram dalam Ilmu Fiqih. Kata Mahram
berasal dari bahasa Arab yaitu Mahram, Mahram memiliki arti sesuatu yang
dilarang. Dalam fiqih istilah mahram ini digunakan untuk menyebut wanita yang
haram dinikahi oleh pria. Selain istilah mahram, terkadang juga ada sebutan
Muhrim. Sebenarnya arti dari Muhrim adalah yang mengharamkan. Dalam hal ini
yang dimaksud adalah suami, karena suami menyebabkan seorang wanita haram
dinikahi oleh pria lain.
☀ Fiqih : Pernikahan Dalam Fiqih Islam
※ Pernikahan
adalah Ibadah.
Dalam kehidupan umat muslim, pernikahan merupakan salah
satu ibadah yang sangat penting dan dianjurkan oleh Allah Swt dan Nabi Muhammad
Saw. Karena pernikahan dapat mencegah perbuatan zina dan keji yang sangat di
benci dan di laknat oleh Allah Swt.pernikahan merupakan sunnah yang sangat
dianjurkan oleh rasul , dan merupakan ibadah bagi manusia.
☀ Fiqih : Hukum Wanita Haid Menyentuh dan Membaca Al Quran
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama
tentang apakah wanita haid boleh menyentuh dan atau membaca Al Quran ataukah
tidak. Untuk membahas masalah ini, tentu tidak adil jika satu pendapat saja
yang saya sampaikan. Oleh karena itu, saya akan menyampaikan semua pendapat,
dan anda berhak memilih di antara pendapat2 tersebut, mana yang lebih mendekati
kebenaran dan sesuai dengan dalil yang ada. Serta anda berhak pula memilih mana
yg akan anda jadikan pegangan dalam masalah ini.
Rabu, 06 Mei 2015
☀ Pengertian Ilmu Fiqih, Ushul Fiqih, dan Perbedaannya
BAB I : Pendahuluan.
a)
Latar belakang.
Para ulama sepakat bahwa tindakan manusia; baik
berupa perbuatan maupun ucapan, dalam hal ibadah maupun muamalah berupa tindak pidana
maupun perdata, masalah akad atau pengelolaan, dalam syariat islam semuanya
masuk dalam wilayah hukum. Hukum-hukum itu sebagian ada yang dijelaskan oleh
Al-Qur’an dan Al Sunnah dan sebagian tidak. Tetapi syariat islam telah
menetapkan dalil dan tanda-tanda tentang hukum yang tidak dijelaskan oleh
keduanya, sehingga seorang mujtahid dengan dalil dan tanda-tanda hukum itu
dapat menetapkan dan menjelaskan hukum-hukum yang tidak dijelaskan tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)