Rabu, 27 Mei 2015

☀ Fiqih : Memperhatikan Syari’at Berhias




Berhias merupakan hal yang sangat erat dengan kaum wanita. Meski kaum laki-laki pun banyak yang berhias. Hal ini karena memang berhias itu dibolehkan dan bahkan pada saat dan kondisi tertentu justru diperintahkan. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS. al-A’rof [7] : 31).

☀ Fiqih : Antara Perhiasan dan Aurat Wanita




Dari judul tulisan ini terasa ada yang aneh. Apa hubungan antara perhiasan dengan aurat? Bukankah perhiasan itu sesuatu yang lepas dari aurat? Lalu apa kaitannya antara keduanya? Penjabaran dari masalah tersebut mengacu pada firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala dalam surat an-Nur ayat 31 serta hadits Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wa sallam yang akan kita sebutkan di bawah ini.

☀ Fiqih : Wanita Adalah Aurat




Mempelajari cara berpakaian kaum muslimah, pembicaraan kita tidak akan lepas dari masalah aurat. Sebab, di antara hikmah yang paling agung dari disyari’atkannya pakaian ialah untuk menutup aurat. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa, itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Alloh, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS. al-A’rof [7] : 26).

☀ Fiqih : 5 Adab Wajib Bagi Kaum Wanita



seputarfiqih.blogspot.com

Sebagaimana dimaklumi bahwa kaum wanita berkedudukan sama dengan kaum laki-laki dalam hal menjalankan syari’at Alloh azza wajalla. Hal tersebut karena kaum wanita adalah syaqo’iq(saudara kandung)nya kaum pria. Sehingga seluruh syari’at Alloh yang dijelaskan di dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah wajib ditunaikan perintah-perintahnya dan wajib ditinggalkan larangan-larangannya oleh dua jenis manusia tersebut. Kecuali bila memang ada syari’at tertentu yang dikhususkan oleh Alloh atau oleh Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bagi setiap jenis tersebut secara tersendiri.

Selasa, 26 Mei 2015

☀ Fiqih : Adab Seorang Istri Terhadap Suami



kehidupanrumahtangga68.blogspot.com

“Dunia (hidup di dunia ini) adalah kesenangan dan sebaik-baik kesenangan di dunia ini adalah istri yang baik (sholehah).” (Shahih Muslim, Kitab 14, Bab 17, Hadits No. 1467).

Ada beberapa hal yang patut diperhatikan oleh seorang istri yang sholehah di dalam keluarga, termasuk pergaulannya terhadap suami. Beberapa hal tersebut adalah:
1.      Menjadi seorang istri yang baik adalah sedemikian penting sehingga dari titik pandang Islam, seorang istri yang baik dipandang sebagai sesuatu yang paling baik di dunia.

Jumat, 22 Mei 2015

☀ Fiqih : Hukum Ziarah Kubur, Adab-adab, dan Larangannya




Beberapa hari belakangan ini banyak pemberitaan mengenai kubur salah seorang da’i nasional yang diziarahi oleh masyarakat banyak. Namun, ziarah yang dilakukan oleh sebagian masyarakat tersebut menuai kontroversi dan kritik dikarenakan sudah melanggar batasan-batasan Islam mengenai ziarah.

☀ Fiqih : Adab Hutang Piutang Menurut Pandangan Islam




Di dalam kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman.

☀ Fiqih : Fiqih Muamalah - Murabahah (Jual Beli)




A. PENGERTIAN

1. Menurut bahasa
Jual beli bermakna memiliki dan membeli. Jual beli diartikan juga “pertukaran sesuatu dengan sesuatu”. Kata lain dari al-bai’ adalah asy-syira’, al-mubadah dan at-tijarah.

2. Menurut syara’
Pengertian jual beli secara syara’ adalah tukar menukar harta dengan harta untuk memiliki dan memberi kepemilikan (Mughnii 3/560).
Sebagian ulama lain memberi pengertian :

Kamis, 21 Mei 2015

☀ Fiqih : Sebelum Dan Sesudah Kematian




Setiap orang pasti akan mati. Sayangnya, banyak orang-orang yang tidak sadar bahwa mereka hidup di dunia ini hanya sesaat, mereka menyangka hidup ini akan terus menerus tidak ada kemantian. Kehidupan makhluk di dunia ini tidak kekal. Setiap kehidupan pasti diakhiri dengan kematian. Umur manusia tidak ada yang tahu kecuali Allah. Berapa banyak kita dengar berita orang meninggal secara tiba-tiba. Kalau sudah waktunya, mau tak mau harus menghadapi hal yang namanya kematian.

☀ Fiqih : Akhlak Islami Dalam Bertetangga




Islam adalah agama rahmah yang penuh kasih sayang. Dan hidup rukun dalam bertetangga adalah moral yang sangat ditekankan dalam Islam. Jika umat Islam memberikan perhatian dan menjalankan poin penting ini, niscaya akan tercipta kehidupan masyarakat yang tentram, aman dan nyaman.

☀ Fiqih : Adab Bertetangga Yang Baik




Riyadhush Shalihin, Imam Nawawi, hadits-hadits.

Allah berfirman : “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, Ibnu sabil dan hamba sahayamu.” (QS. An-Nisaa : 36)

☀ Fiqih : Menyambung Silahturahmi Meskipun Karib Kerabat Berlaku Kasar



seputarfiqih.blogspot.com

Wasiat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam Kepada Abu Dzar Al-Ghifari :
Dari Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu , ia berkata : “Kekasihku (Rasulullah) Shallallahu 'alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal : (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku, (3) beliau memerintahkan agar aku menyambung silaturahmiku meskipun mereka berlaku kasar kepadaku, (4) aku dianjurkan agar memperbanyak ucapan lâ haulâ walâ quwwata illâ billâh (tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah), (5) aku diperintah untuk mengatakan kebenaran meskipun pahit, (6) beliau berwasiat agar aku tidak takut celaan orang yang mencela dalam berdakwah kepada Allah, dan (7) beliau melarang aku agar tidak meminta-minta sesuatu pun kepada manusia”.

Kamis, 07 Mei 2015

☀ Fiqih : Nikah Beda Agama




Hukum pernikahan beda agama, atau biasa juga dikenal dengan pernikahan lintas agama selalu menjadi polemik yang cukup kontroversial dalam masyarakat, khususnya negara yang memiliki berbagai macam penduduk dengan agama yang berbeda-beda.

☀ Fiqih : Pengertian Mahram dan Muhrim




Pada artikel kali ini akan menjelaskan mengenai pengertian Mahram dalam Ilmu Fiqih. Kata Mahram berasal dari bahasa Arab yaitu Mahram, Mahram memiliki arti sesuatu yang dilarang. Dalam fiqih istilah mahram ini digunakan untuk menyebut wanita yang haram dinikahi oleh pria. Selain istilah mahram, terkadang juga ada sebutan Muhrim. Sebenarnya arti dari Muhrim adalah yang mengharamkan. Dalam hal ini yang dimaksud adalah suami, karena suami menyebabkan seorang wanita haram dinikahi oleh pria lain.

☀ Fiqih : Pernikahan Dalam Fiqih Islam




Pernikahan adalah Ibadah.

Dalam kehidupan umat muslim, pernikahan merupakan salah satu ibadah yang sangat penting dan dianjurkan oleh Allah Swt dan Nabi Muhammad Saw. Karena pernikahan dapat mencegah perbuatan zina dan keji yang sangat di benci dan di laknat oleh Allah Swt.pernikahan merupakan sunnah yang sangat dianjurkan oleh rasul , dan merupakan ibadah bagi manusia.

☀ Fiqih : Hukum Wanita Haid Menyentuh dan Membaca Al Quran




Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah wanita haid boleh menyentuh dan atau membaca Al Quran ataukah tidak. Untuk membahas masalah ini, tentu tidak adil jika satu pendapat saja yang saya sampaikan. Oleh karena itu, saya akan menyampaikan semua pendapat, dan anda berhak memilih di antara pendapat2 tersebut, mana yang lebih mendekati kebenaran dan sesuai dengan dalil yang ada. Serta anda berhak pula memilih mana yg akan anda jadikan pegangan dalam masalah ini.

Rabu, 06 Mei 2015

☀ Pengertian Ilmu Fiqih, Ushul Fiqih, dan Perbedaannya




BAB I : Pendahuluan.

a)      Latar belakang.

Para ulama sepakat bahwa tindakan manusia; baik berupa perbuatan maupun ucapan, dalam hal ibadah maupun muamalah berupa tindak pidana maupun perdata, masalah akad atau pengelolaan, dalam syariat islam semuanya masuk dalam wilayah hukum. Hukum-hukum itu sebagian ada yang dijelaskan oleh Al-Qur’an dan Al Sunnah dan sebagian tidak. Tetapi syariat islam telah menetapkan dalil dan tanda-tanda tentang hukum yang tidak dijelaskan oleh keduanya, sehingga seorang mujtahid dengan dalil dan tanda-tanda hukum itu dapat menetapkan dan menjelaskan hukum-hukum yang tidak dijelaskan tersebut.